-->

Sabtu, 07 Maret 2026

Lima Bulan Bergulir, Kasus Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Banjarmasin Dinilai Lamban, Korban Kini Hamil

Lima Bulan Bergulir, Kasus Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Banjarmasin Dinilai Lamban, Korban Kini Hamil

Keterangan Foto: Kuasa Hukum korban,
 M. Hafidz Halim, S.H.(kanan).


Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026) — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin memantik perhatian publik. Lima bulan sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai berjalan lamban sementara terduga pelaku yang masih berstatus anak hingga kini belum ditahan.


Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar keluarga korban bersama tim kuasa hukum di depan rumah korban di kawasan Rawa Sari, Banjarmasin.


Korban berinisial NM (13) diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Sementara terduga pelaku merupakan remaja berusia 17 tahun yang masih tinggal satu lingkungan dengan korban.


Ibu korban, MW, mengaku terpukul sekaligus mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang menimpa anaknya.


Dengan mata berkaca-kaca, MW menceritakan bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh aparat kepolisian, namun hanya ditahan selama dua malam sebelum akhirnya kembali dilepaskan.


“Saya sangat kaget ketika melihat status Instagram pelaku. Ternyata dia sudah bebas. Saya bertanya kepada penyidik, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar MW.


Merasa kebingungan, MW mendatangi pihak kepolisian untuk meminta kepastian mengenai status hukum pelaku. Namun ia mengaku mendapat penjelasan bahwa penahanan tidak dilakukan karena adanya penerapan KUHP baru.


“Saya bertanya, kalau begitu bagaimana nasib anak saya? Jawabannya malah KUHP baru katanya lebih menguntungkan pelaku. Saya jadi merasa percuma melapor kalau seperti ini,” katanya.


Menurut MW, sebelumnya penyidik sempat menyampaikan rencana penahanan terhadap pelaku pada Desember 2025. Namun rencana tersebut tidak terlaksana dengan alasan kejaksaan sedang memasuki masa libur akhir tahun.


“Katanya percuma kalau ditahan nanti dikembalikan oleh kejaksaan. Lalu dijanjikan lagi awal tahun 2026, tapi ketika saya tanya lagi jawabannya tetap soal KUHP baru,” tuturnya.


Di sisi lain, keluarga korban mengaku harus menanggung tekanan psikologis karena pelaku disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka.


“Pelaku masih jalan-jalan bebas. Bahkan sering lewat depan rumah sambil mengolok-olok, joget di atas motor, menunjukkan jari tengah, bahkan menantang dengan mengatakan ‘tangkap saja’. Itu sangat menyakitkan bagi kami,” ucap MW.


Akibat peristiwa tersebut, korban juga diketahui tidak lagi melanjutkan sekolah dan kini menjalani hari-hari dengan kondisi kehamilan yang semakin membesar.


Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual


Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal terduga pelaku karena tinggal di lingkungan yang sama. Keduanya mulai berpacaran sejak sekitar 27 April 2025.


Pada Agustus 2025, korban mengaku diajak pelaku ke sebuah kamar kos milik temannya pada siang hari.


“Awalnya hanya jalan-jalan saja karena kami pacaran. Tapi suatu waktu saya dibawa ke kos temannya dan dipaksa berhubungan badan, padahal saya menolak,” ungkap korban.


Keluarga Baru Mengetahui Saat Korban Hamil


MW mengaku baru mengetahui kondisi anaknya pada November 2025, setelah keluarga pelaku datang ke rumah dan menyampaikan bahwa korban telah hamil sekitar dua setengah bulan.


Menurutnya, keluarga pelaku saat itu meminta agar keduanya segera dinikahkan.


“Saya sangat kaget ketika mereka datang dan mengatakan anak saya sudah hamil lalu meminta agar segera dikawinkan. Saya jelas tidak setuju,” tegas MW.


Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah. Namun karena tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), laporan kemudian diarahkan ke Polresta Banjarmasin.


Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Korban


Kuasa Hukum korban, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan komprehensif bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual.


Menurutnya, tanggung jawab negara tidak hanya berhenti pada proses penyidikan dan penuntutan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh.


“Korban yang kini dalam kondisi hamil membutuhkan dukungan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan sosial agar tidak mengalami trauma tambahan,” ujarnya.


Hafidz juga menyoroti lambannya proses hukum yang telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa adanya penahanan terhadap terduga pelaku.


“Proses penyidikan yang berjalan lambat tanpa penahanan tentu menimbulkan kekhawatiran publik. Negara harus menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” katanya.


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Wahid Hasyim, menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya mendapat penanganan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Keterlambatan penanganan bukan hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menghambat penguatan bukti serta mengancam rasa aman masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, dukungan publik juga menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan penanganan perkara tersebut.


“Gerakan masyarakat seperti No Viral No Justice menunjukkan bahwa suara publik sering kali menjadi dorongan agar institusi terkait bekerja lebih cepat, transparan, dan berpihak pada korban,” pungkasnya.


Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku dalam kasus tersebut.(rex)

[7/3 17.03]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved