PANDEGLANG – Polemik dugaan carut-marut pengelolaan Dana BOS di SDN Curugciung 3 memasuki babak baru. Kali ini, gabungan sejumlah organisasi wartawan dan lembaga kontrol sosial yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) resmi angkat bicara.
Koalisi tersebut terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) DPC Kabupaten Pandeglang, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menilai polemik yang terjadi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cermin lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
“Kalau sejak awal pengawasan berjalan efektif, tidak mungkin muncul pengakuan penggunaan dana untuk membayar hutang yang kemudian dibantah pihak lain. Ini menunjukkan ada celah serius dalam sistem kontrol dan verifikasi,” tegas Raeynold.
Menurutnya, ketidaksinkronan pernyataan antara Plt Kepala Sekolah dan mantan kepala sekolah tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut, dana publik yang bersumber dari APBN melalui skema BOS memiliki regulasi dan petunjuk teknis yang jelas, sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BOS itu bukan dana fleksibel tanpa aturan. Ada juknis, ada mekanisme pelaporan, ada tahapan pencairan. Kalau sampai muncul polemik seperti ini, maka patut diduga ada yang tidak berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPC AWDI Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, kembali menegaskan tuntutannya agar Dinas Pendidikan tidak bersikap pasif dan defensif. Ia mendesak audit forensik menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025 di SDN Curugciung 3.
“Kami mendesak audit forensik independen, bukan sekadar klarifikasi internal. Buka seluruh laporan realisasi anggaran, bukti pengeluaran, hingga dokumen serah terima jabatan. Publik berhak tahu,” tegas Jaka.
Jaka juga menyinggung kondisi fisik sekolah yang dinilai memprihatinkan—mulai dari keramik rusak, plafon bolong, hingga jendela tanpa kaca—yang dinilai tidak sejalan dengan alokasi dana operasional dan pemeliharaan sekolah setiap tahunnya.
“Kalau anggaran dikelola sesuai aturan, tidak mungkin fasilitas sekolah degradasinya separah itu. Ini menjadi indikator kuat perlunya audit menyeluruh,” katanya.
GOWIL menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, mereka akan melayangkan surat resmi kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin isu ini berhenti pada polemik pernyataan. Harus ada kepastian hukum dan transparansi. Pendidikan anak-anak tidak boleh menjadi korban lemahnya pengawasan,” tutup Raeynold.
Kasus SDN Curugciung 3 kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian nyata komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang. GOWIL memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan akuntabel."(Team/red)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram