PANDEGLANG – Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Pelita Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan dari berbagai pihak. Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah siswa penerima bantuan tidak menerima dana secara utuh setelah proses pencairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan dana PIP tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di salah satu bank di wilayah Labuan. Dana bantuan yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp1.800.000 per orang, diduga tidak sepenuhnya diterima oleh para penerima manfaat.
Beberapa siswa disebut hanya menerima sekitar Rp600.000 hingga Rp400.000, setelah adanya pengambilan sebagian dana usai proses pencairan. Dugaan tersebut bahkan disebut tidak hanya terjadi pada tahun ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan yang beredar, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti operasional kegiatan siswa, termasuk UKM, PKL, dan kegiatan Pramuka.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara SMK Pelita Cibitung, Agus Lomri, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh media.
“Waalaikum salam, sudah di-clear-kan dengan orang tua siswa pak. Penggunaan anggaran diserahkan kembali kepada siswa dan disaksikan oleh komite sekolah, serta salah satu media juga hadir,” ujar Agus Lomri singkat.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan respons dari kalangan organisasi wartawan di Kabupaten Pandeglang.
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang turut angkat bicara terkait dugaan tersebut. Wakil Ketua AWDI DPC Pandeglang, Andi Irawan, SH, menegaskan bahwa bantuan PIP pada dasarnya merupakan hak penuh siswa penerima manfaat dan penggunaannya tidak boleh dipotong tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, apabila memang terdapat pengambilan sebagian dana, maka pihak sekolah harus mampu menunjukkan dasar kebijakan serta bukti administrasi yang transparan.
“Jika memang ada pemotongan atau pengambilan dana dari bantuan PIP siswa, maka harus jelas dasar hukumnya, ada persetujuan orang tua, serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu pendidikan siswa justru menimbulkan polemik,” ujar Andi Irawan.
Ia juga meminta pihak sekolah membuka secara transparan kronologi penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
AWDI Pandeglang menilai keterbukaan informasi sangat penting agar program bantuan pemerintah seperti PIP benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh para siswa yang membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penggunaan dana tersebut, termasuk adanya atau tidaknya persetujuan dari orang tua/wali siswa serta bukti administrasi yang sah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram