-->

Jumat, 06 Maret 2026

Perkara Judol Ditelantarkan: Bareskrim dan JAM Pidum Dipraperadilankan

Perkara Judol Ditelantarkan: Bareskrim dan JAM Pidum Dipraperadilankan

 



Jakarta - Boyamin Saiman melalui  ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia ) melawan melalui permohonan praperadilan kepada  Kabareskrim dan Jampidum.


Permohonan praperadilan itu diajukan kepada Kabreskrim Mabes Polri dan JAM Pidum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  atas tidak sahnya penundaan penanganan perkara Judi Online (Judol) tidak disentuh oleh kedua institusi untuk terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.


 Adapun permohonan praperadilan yang diajukan Boyamin berdasarkan Pasal 158 e KUHAP yang baru. “”Jadi kita ada dasar untuk mengajukan permohonan praperadilan. Ini ajuannya yaitu KUHAP baru,”jelas Boyamin usai selesai menghadiri persidangan permohonan praperadilan terhadap KPK untuk kasus dugaan korupsi lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.


Padahal, sudah jelas di putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan terdapat pelaku lain di kasus Judi Online, namun tidak dijadikan tersangka. “Untuk itu kami minta agar kasus perkara tersebut dituntaskan. Ini kan negara hukum jadi harus sejelas-jelasnya dituntaskan,” terang Boyamin.


(Berdasar pasal 158.e KUHAP baru) penanganan  perkara judol yang tidak sentuh pelaku pelaku lain berdasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan persidangan gugatan Praperadilan Nmr Perkara : 22/PID.PRAP/2026 antara ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ) dan LP3HI( Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia ) melawan Kabareskrim Mabes Polri dan JAM Pidum, pada 6 Maret 2026.


 Boyamin menjelaskan bahwa Dittipedeksus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online, sejak penyidikan hingga penuntutan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Firman Hertanto dalam perkara nomor 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr dan telah diputus pada tanggal 17 Desember2025.  (tob).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved