BEKASI- Rumah Sakit Ananda Babelan tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemberian obat Exp Date di bulan Maret 2026 kepada pasien rawat jalan, tanpa dilengkapi tanggal kadaluwarsanya. Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nurdin, menyatakan pihaknya akan segera menyurati dan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Kami akan segera membuat surat aduan ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Ibu Aam Komalasari S, Si, Apt, M.si , selaku Seksi Farmasi pada Dinkes Kabupaten Bekasi, "ujar Nurdin, Senin (16/3/2026).
Menurut Nurdin, langkah ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Ibu Aam, yang menyarankan agar Pokja Wartawan mengajukan aduan resmi terlebih dahulu. Ia berharap surat tersebut dapat berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan di RS Ananda Babelan.
"Pasien berobat untuk sembuh, bukan untuk menambah penyakit. Semoga aduan ini bisa menyelamatkan pasien dari risiko penggunaan obat kadaluwarsa, "tegasnya.
Pokja Wartawan Babelan Utara berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan mengungkap dugaan kasus yang merugikan pasien serta keluarganya di RS Ananda Babelan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.(*)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram