-->

Senin, 13 April 2026

‎3 Orang Pelaku TP Narkotika di Ringkus oleh Polisi di Majalengka

‎3 Orang Pelaku TP Narkotika di Ringkus oleh Polisi di Majalengka


Majalahceo.com, Bandung,-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 Orang  terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, 9 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Blok Kliwon RT 002/RW 005, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Terlapor diketahui berinisial R.H alias Pohang, putra dari Wahid.

"‎Dari hasil penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian terlapor, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone Samsung A33 5G warna putih, satu timbangan digital, lakban cokelat, alat hisap (bong), tiga korek api modifikasi, serta satu pipet kaca yang disimpan dalam bungkus rokok." ujar Kombes Hendra, Minggu (12/4/2026)

‎Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok di bagasi sepeda motor milik terlapor.

‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang lainnya berinisial M.T bin Didin Sabarudin (alm), namun tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Meski demikian, dari kamar kos milik M.T ditemukan satu unit handphone Infinix Hot 11S NFC warna hitam.

‎Pengembangan kasus dilakukan dengan penggeledahan di rumah kos milik R.H di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan yang telah dipotong, lakban, serta alat hisap sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam tas berwarna hijau. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan di dalam helm.

‎Berdasarkan hasil interogasi, M.T mengaku sempat mengedarkan narkotika di beberapa lokasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tambahan empat paket sabu di lokasi berbeda.

‎Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


 #Bid Humas Polda Jabar

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved