Jakarta, April 2026 - Kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik ahli waris di Tangerang Selatan kini menjadi sorotan serius.
Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara & Aktivis Sejati (DPP-PASTI) secara terbuka mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung, menyusul munculnya berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilaporkan oleh Nana Sutrisna Sulaeman (Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI),yang mengaku hak hukumnya sebagai ahli waris diduga telah dirampas melalui penguasaan dokumen penting seperti sertifikat tanah dan akta kematian.
Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, SH, MH, dengan tegas menyatakan:
“Ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum serius. Ada indikasi kuat permainan yang terstruktur dan tidak bisa dibiarkan.”ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu 08/04/2026.
🔥 FAKTA YANG MENGGUNCANG:
Dokumen penting diduga ditahan dan dikuasai tanpa hak
Sertifikat tanah asli diduga berada di pihak yang tidak berhak
Wasiat dibuat dalam kondisi sakit keras, patut diduga cacat hukum
Terdapat perbedaan data identitas pada dokumen resmi
Indikasi pola terstruktur, sistematis, dan berulang.
Lebih jauh, DPP-PASTI juga mengungkap adanya kekhawatiran serius akan potensi intervensi terhadap proses penyidikan, yang dapat merusak objektivitas penegakan hukum.
“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada intervensi, ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” lanjut Rudy.
Sebagai langkah tegas, DPP-PASTI telah mengirimkan permohonan resmi kepada Kapolri agar perkara ini:
_Ditetapkan dalam pengawasan khusus Mabes Polri_
_Disupervisi langsung oleh Bareskrim Polri_
_Diawasi oleh Irwasum dan Propam_
Tak hanya itu, DPP-PASTI juga menegaskan bahwa mereka siap membuka perkara ini secara luas ke publik apabila proses hukum tidak berjalan transparan dan adil.
“Kami tidak akan mundur. Ini perjuangan membuka tabir kebenaran. Siapapun yang bermain, akan kami lawan secara hukum dan terbuka di hadapan publik,” tegasnya.
Saat ini, selain laporan pidana, perkara ini juga sedang bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa melalui gugatan waris.
⚖️ PESAN TEGAS DPP PASTI:
Hukum tidak boleh dikendalikan. Kebenaran tidak boleh dikalahkan.




FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram