Majalahceo.com,Bandung, Jawa Barat – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara demi mendukung pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala administratif, khususnya terkait kepemilikan kendaraan bermotor bekas yang masih atas nama pemilik pertama pada STNK.
Menjawab permasalahan tersebut, pada Senin, 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Jawa Barat karena dinilai memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang dibeli dalam kondisi bekas.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat tidak lagi terkendala dalam proses pembayaran pajak tahunan meskipun identitas kepemilikan kendaraan belum dilakukan balik nama.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Masyarakat Jawa Barat pun berharap agar kebijakan ini dapat segera diterapkan secara merata di seluruh kantor Samsat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa adanya perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan.
#Jawa Barat
#Pajak
#Dedi Mulyadi
#Kdm



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram