Majalahceo.com, Bandung,– Polda Jabar berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor. Aktivitas ilegal tersebut diketahui memiliki perputaran uang yang sangat besar, mencapai sekitar Rp9 miliar setiap bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 7 Maret 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian akhirnya mengidentifikasi lokasi utama kegiatan tambang ilegal tersebut berada di kawasan Bukit Pongkor, yang mencakup wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari penambang di lapangan, pengolah hasil tambang, hingga penampung yang bertugas menyalurkan emas ke pasar.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penambang, pengolah hingga penampung,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut mampu memproduksi emas sebanyak 2 hingga 3 kilogram setiap bulan. Emas hasil tambang kemudian dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per gram, tergantung kualitas dan kondisi pasar.
Dengan volume produksi dan harga jual tersebut, total perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar per bulan. Bahkan, dari hasil pendalaman kasus, diketahui salah satu pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp5 miliar dari bisnis tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 Undang-Undang yang sama, yang berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang ilegal.
Polda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka saja. Aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan distribusi yang lebih luas di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berpotensi merusak lingkungan secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan,” tegas pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram