Majalahceo.com,Majalaya, Kabupaten Bandung,-Pada hari Kamis, 9 April 2026 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, Anggota Subsektor 4 Majalaya telah melaksanakan kegiatan lanjutan pengawasan dan pembinaan terhadap salah satu perusahaan di wilayah Majalaya, yaitu PT. Dewi Sakti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Citarum Harum 2026 dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pengawasan dilaksanakan secara langsung di lokasi perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah industri sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim di lapangan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni pembuangan air limbah secara langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tindakan ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius serta berdampak negatif terhadap kualitas air Sungai Citarum dan ekosistem di sekitarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Anggota Subsektor 4 Majalaya segera mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras kepada pihak PT. Dewi Sakti. Teguran ini merupakan bentuk peringatan sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan, pihak perusahaan diwajibkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, PT. Dewi Sakti menyatakan komitmennya untuk tidak lagi melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini diharapkan menjadi landasan bagi perbaikan sistem pengelolaan limbah serta perubahan perilaku perusahaan ke arah yang lebih bertanggung jawab.
Selain tindakan administratif, anggota di lapangan juga melakukan langkah teknis dengan menutup dan menyegel pipa pralon yang digunakan sebagai jalur bypass pembuangan limbah. Penyegelan dilakukan menggunakan penutup pralon yang kemudian diberi tanda cat merah sebagai simbol bahwa jalur tersebut telah ditutup secara permanen dan tidak boleh digunakan kembali. Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Subsektor 4 Majalaya juga memberikan pembinaan serta pemahaman kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang baik dan benar. Ditekankan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan hanya sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan merupakan kewajiban mutlak yang harus dioperasikan secara optimal guna menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, disampaikan pula mengenai tugas, fungsi, dan peran Satgas Citarum Harum 2026 dalam upaya percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum. Seluruh pihak, khususnya sektor industri, diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab penuh dalam menjaga kualitas lingkungan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan arahan dari Dansektor 2 Citarum Harum, Kolonel Inf Dwi Kristiyanto, melalui Dansubsektor 4 Majalaya Pelda Andri menegaskan bahwa seluruh pelaku industri di wilayah Sektor 2 wajib mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Satgas Citarum Harum akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan Sungai Citarum yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Beliau juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Upaya pemulihan Sungai Citarum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau Satgas semata, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh pihak.
Dengan adanya kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, diharapkan pihak perusahaan dapat segera melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan limbahnya serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Satgas Citarum Harum 2026 akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.




FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram