Majalahceo.com, Bandung,-Polda Jabar mengungkap sejumlah hasil pengungkapan kasus pengrusakan fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Bandung. Enam pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam aksi pembakaran Pos Polisi dan videotron diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H membeberkan hasil pemeriksaan urine para tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," ujar Kombes Pol. Hendra, Sabtu (2/5/2026)
Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
Berbagai atribut yang mengindikasikan kelompok "pelajar pembangkang" dan antifasis juga turut disita petugas dari tas para pelaku.
Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan para pelajar ini untuk melakukan aksi kekerasan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran anarkisme dan narkoba," tutupnya.
#Bid Humas Polda Jabar



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram