Majalahceo.com,Bandung, 2 Mei 2026 — Ruang publik adalah fondasi utama kota yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Di sanalah warga berinteraksi, membangun solidaritas, menggerakkan ekonomi rakyat, serta mengekspresikan budaya. Namun, kondisi yang berkembang di Kota Bandung hari ini menunjukkan gejala kemunduran: akses masyarakat terhadap ruang publik semakin terbatas dan menjauh dari prinsip keterbukaan.
Kebijakan pengelolaan ruang publik yang cenderung eksklusif telah menimbulkan pembatasan terhadap hak warga untuk menikmati ruang bersama. Ruang publik yang seharusnya dapat diakses secara bebas, aman, nyaman, dan setara, kini mengalami penyempitan fungsi. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek rekreasi, tetapi juga pada interaksi sosial, aktivitas ekonomi mikro, hingga kehidupan budaya masyarakat.
Secara normatif, negara telah mengatur dengan jelas prinsip pengelolaan ruang publik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menegaskan pentingnya aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa pemanfaatan ruang harus berpihak pada kepentingan umum, termasuk kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimal 30% dari wilayah kota yang dapat diakses masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 menekankan bahwa ruang terbuka hijau publik—seperti taman kota dan alun-alun—harus menjalankan fungsi sosial dan ekologis secara optimal. Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa bangunan, termasuk ruang publik dan cagar budaya, wajib mempertahankan fungsi utamanya untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan kerangka hukum tersebut. Pembatasan akses terhadap ruang publik strategis, termasuk melalui pemasangan pagar di kawasan Alun-Alun Bandung, telah mengurangi keterbukaan ruang yang seharusnya menjadi milik bersama. Alasan seperti konservasi, keamanan, maupun pengendalian kerumunan perlu dijalankan secara proporsional dan transparan, bukan menjadi dasar pembatasan permanen yang menghilangkan hak publik.
Di sisi lain, Car Free Day Buah Batu yang telah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2019 merupakan contoh nyata keberhasilan ruang publik berbasis komunitas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang bebas kendaraan, tetapi juga wadah interaksi sosial, penggerak ekonomi UMKM, serta simbol partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kota.
Selama bertahun-tahun, Car Free Day Buah Batu tumbuh sebagai ruang hidup warga yang dikelola secara mandiri oleh komunitas, dengan kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keberlanjutan kegiatan. Nilai historis, sosial, dan ekonominya menjadikan kegiatan ini sebagai bagian penting dari identitas kawasan Buah Batu dan Kota Bandung secara umum.
Ketua Komunitas Buah Batu Corps (BBC), H. Bagus, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembatasan ruang publik merupakan langkah yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menyampaikan, “Ruang publik adalah milik warga, bukan ruang yang bisa dibatasi secara sepihak. Ketika akses ditutup, yang hilang bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga ruang hidup masyarakat—dari interaksi sosial hingga penghidupan UMKM.”
Lebih lanjut, H. Bagus juga menyoroti pentingnya peran komunitas dalam menjaga keberlangsungan ruang publik. “Car Free Day Buah Batu adalah bukti bahwa masyarakat mampu mengelola ruang publik secara tertib, aman, dan produktif. Ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tetapi bagian dari sejarah dan identitas warga. Karena itu, pengelolaannya harus dikembalikan kepada masyarakat dengan dukungan pemerintah, bukan justru dibatasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya mengedepankan dialog dan partisipasi publik. “Kami tidak menolak penataan. Namun, penataan harus melibatkan masyarakat, bukan menyingkirkan mereka. Kota ini milik bersama, dan kebijakannya harus mencerminkan kepentingan bersama,” tegasnya.
Kondisi terkini yang dinilai sebagai bentuk “salah kelola” mencerminkan adanya pergeseran paradigma: dari ruang publik yang inklusif menjadi ruang yang terbatas dan tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Pergeseran ini berpotensi mengikis hak warga atas kota, serta melemahkan fungsi ruang publik sebagai ruang demokrasi dan kebersamaan.
Atas dasar tersebut, Pimpinan Pusat Komunitas Buah Batu Corps (BBC) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Menuntut pengembalian fungsi Car Free Day Buah Batu sebagai ruang publik yang terbuka, inklusif, dan dapat diakses oleh masyarakat, dengan pengelolaan yang melibatkan komunitas secara aktif dan berkelanjutan.
Menuntut pengembalian fungsi Alun-Alun Bandung sebagai ruang publik yang bebas diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan ruang yang terbatas oleh kepentingan tertentu.
Kami menegaskan bahwa ruang publik adalah hak kolektif warga kota, bukan ruang yang dapat dibatasi tanpa dasar yang jelas dan akuntabel. Pengelolaan kota yang berkeadilan harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, tanpa mengorbankan akses terhadap ruang bersama.
Bandung harus kembali pada jati dirinya sebagai kota yang terbuka, humanis, dan berpihak pada warganya. Ruang publik bukan sekadar fasilitas, melainkan simbol kehidupan kota yang demokratis.
(Pimpinan Pusat Komunitas Buah Batu Corps (BBC).




FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram