-->

Kamis, 21 Mei 2026

Penandatangan Perjanjian Kerja sama( PKS) Kejaksaan Negeri Enrekang Dengan DPMD Serta Kepala Desa Se-Kabupaten Enrekang

Penandatangan Perjanjian Kerja sama( PKS) Kejaksaan Negeri Enrekang Dengan DPMD Serta Kepala Desa Se-Kabupaten Enrekang

 



MAJALAH CEO ENREKANG - Kejaksaan Negeri Enrekang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Enrekang  lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026).


Acara ini ,Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga mengatakan  tujuan utama perjanjian Kerja sama adalah bagaimana tata kelola pemerintah desa baik ,ini  yang sangat penting,kata Muh Yusuf Ritangnga.


Sehingga mendorong peran Kepala desa  tidak ragu-ragu dalam menjalankan setiap program yang telah disusun sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada.


Mekanisme pendampingan ini merupakan penguatan dan upaya preventif agar seluruh pemerintah Desa memiliki arah serta pemahaman hukum yang baik dalam menjalankan tugas dan kewenangan .


"Kerjasama ini tidak dimaknai sebagai upaya untuk mencari perlindungan terhadap kesalahan dan penyimpangan tetapi lebih kepada upaya tindakan preventif dalam bentuk pembinaan dan pendampingan agar Kepala desa dapat memahami dan mengikuti kaidah dan regulasi yang ada agar dapat bekerja dengan tenang taat aturan serta bertanggung jawab"tandasnya


Bupati Enrekang mengajak seluruh Kepala desa bersama BPD tetap lakukan koordinasi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah Desa.


"BPD sebagai mitra pemerintah Desa memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan penyaluran aspirasi masyarakat serta pembahasan kebijakan desa bersama pemerintah Desa sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan transparan partisipatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku " terangnya 


Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga,mengharapkan agar Pemerintah Desa melibatkan seluruh komponen yang ada di desa termasuk dan unsur TNI dan kepolisian, lakukan koordinasi dan bangun sinergi yang baik agar seluruh program dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan dan cita-cita besar masyarakat .


Selanjutnya dikatakan pula Bupati Enrekang,bahwa momentum ini melalui pendampingan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah Desa dan masyarakat serta menjadi bagian dari kita bersama dalam mewujudkan kabupaten Enrekang yang lebih maju sejahtera menyongsor Indonesia emas tahun 2045 .


Semoga kerjasama ini di Ridhoi   Allah subhanahu wa ta'ala , terbaik dan tulus dan jelas kepada masyarakat bangsa dan negara tercinta ,imbuhnya


Pada kesempatan pula Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang  Andi Fajar mengatakan momentum penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bentuk nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan pelanggaran hukum ,ungkapnya

 

Ditegaskan pula 

perjanjian kerja sama (PKS)dimaksudkan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. 


Selain itu kata Andi Fajar Kajari Enrekang tujuannya adalah mencegah terjadinya penyimpangan maupun kesalahan administrasi lainnya


Perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi kepala desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dalam masalah hukum tetapi akan tetapi kekaisaran pendampingan hukum bagi para Kades khususnya agar terhindar dari melawan hukum maupun kesalahan administrasi 



"Perjanjian Kerja sama bukan menjadi tameng atau kebal hukum tetapi menjadi upaya preventif atau pencegahan atas kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum maupun kesalahan administrasi" tandasnya


Agenda tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga, Kajari  A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H., Perwakilan dari Kodim 1419/Enrekang,Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, S.T., jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta  Camat ,Kepala desa  se-Kabupaten Enrekang.(Andi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved