-->

Kamis, 21 Mei 2026

Priyo : Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan Palsu saat di persidangan

Priyo : Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan Palsu saat di persidangan


Majalahceo.com
| Bandung,Nama Toni RM kembali muncul setelah pernah ramai lantaran menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. Kini, Toni RM muncul kembali dalam kasus yang tengah ramai di wilayah Indramayu, terkait pembunuhan satu keluarga di Paoman.


Awalnya, Toni RM ini dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Tetapi teranyar, terdakwa Priyo ini justru mencabut kuasa hukum dari Toni RM. Priyo ini selain memang berstatus terdakwa, dia juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Pencabutan kuasa itu dilakukan pada Senin (18/5/2026) dan menggantinya dengan pengacara Ruslandi.


Priyo sempat bersaksi di persidangan bahwa dia merasa tertekan secara psikologis hingga mengaburkan fakta objektif.


"Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan palsu saat di persidangan," kata Priyo di persidangan Senin lalu.


Priyo juga menyebut terdakwa Ririn yang justru aktor tunggal sekaligus eksekutor utama yang menghabisi nyawa para korban. Dia mengaku saat kejadian hanya melakukan tindakan sebatas paksaan fisik akibat diancam bakal dibunuh jika menolak membantu menyembunyikan jasad.


"Semua yang membunuh itu Ririn, saya melihatnya secara langsung. Ririn mengiming-imingi saya uang Rp 100 juta," katanya, Kamis (21/5/2026)


Tak hanya itu, dalam persidangan, Priyo pun mematahkan narasi soal keterlibatan komplotan luar, di mana dia memastikan empat orang yang sempat disebut-sebut terdakwa Ririn, yakni Aman Yani, Joko, Hadi, dan Yoga itu figur fiktif yang sengaja diciptakan. 


Rekayasa nama-nama tadi, lanjut Priyo murni dirancang Ririn  demi mengulur waktu dan membingungkan majelis hakim. Dia juga bahkan mengatakan mantan penasehat hukumnya, Toni RM yang mengarahkan dia untuk bersikap pasif dan membenarkan seluruh alur cerita palsu yang diproduksi Ririn selama proses persidangan berjalan.


"Iya dia (Toni) yang bilang ke saya bahwa semua keterangan Ririn benar dan saya dipaksa membenarkan semuanya," kata Priyo.


Perwakilan keluarga korban pembunuhan Paoman, Indramayu, Zulhelpi pun tak mempercayai adanya pelaku lain yang menewaskan keluarga kakak iparnya seperti yang diungkap Ririn. Pengakuan terdakwa dinilainya hanya karangan agar suasana menjadi gaduh.


Kemudian, dalam persidangan Rabu (20/5/2026) di PN Indramayu berjalan tertib dan kondusif serta hening tanpa kehadiran Toni RM. Persidangan yang beragendakan ahli dan terdakwa mengungkapkan fakta-fakta CCTV kediaman korban saat peristiwa itu terjadi. Terdakwa Priyo pun memberikan kesaksian tanpa intimidasi.


Staff ahli Kapolri, Komjen Purn Ito Sumardi turut menanggapi terkait persidangan yang tengah ramai di Indramayu, Jawa Barat. Ito Sumardi menilai apa yang terjadi di kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dan sejumlah drama atau gimik-gimik yang terjadi di persidangan mengingatkannya pada kasus persidangan Vina dan Eki Cirebon yang menyeret nama Pegi Setiawan yang merupakan klien dari Toni RM.


Saat itu, kasus Vina, kata Ito, mendapat dukungan dari beberapa purnawirawan Polri yang melihat kasus Vina dari sudut  pandang berbeda. Mantan Kabareskrim itu pun sempat menelusuri proses olah TKP yang mungkin kurang sempurna, namun dua alat bukti yang meyakinkan telah ditemukan oleh penyidik dan proses peradilan sudah lengkap, bahkan sampai penolakan grasi oleh Presiden.


"Dua bukti video pernyataan Pegi Setiawan yang berbeda sebelum dan sesudah memenangkan sidang Pra Peradilan meyakinkan pengacara Toni seolah kasus Vina cacat hukum, dan pada akhirnya pengadilan banding menolak argumentasi hukum yang diajukan PH Toni RM," ujar Ito.


Kini, publik pun kembali teringat sepak terjang kontroversi yang biasa dibuat oleh pengacara Toni RM dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, lantaran Toni RM berada di pihak terdakwa.**"

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved